Tabloid PULSA

Jumat, 06 Juli 2012

Pemilukada Tak Boleh Ditunda Gara-gara Ketua KPU DKI

Pemilukada Tak Boleh Ditunda Gara-gara Ketua KPU DKI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU DKI Dahlia Umar melanggar kode etik dalam penyusunan daftar pemilih serta memberikan peringatan tertulis. Namun hal tersebut dinilai tak bisa menjadi dasar untuk menunda pelaksanaan pemilukada DKI 2012.

Menurut pakar otonomi daerah yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ryass Rasyid, putusan DKPP hanya bersifat teknis administratif dan bukanlah hal krusial yang dapat menunda tahapan pemilukada seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dikatakannya, dalam Undang-undang tersebut telah diatur hal-hal apa saja yang memperbolehkan pelaksanaan pemilukada ditunda.

"Pemilukada boleh ditunda apabila di daerah itu terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilukada yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal," ujar Ryass, Sabtu (7/6/2012).

Ketua KPU DKI, kata Ryass, dinilai tak optimal dalam melakukan penyusunan daftar pemilih. Menurutnya jika ada pihak yang meminta pelaksanaan pemilukada DKI ditunda, tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah.

"Tahapan pemilukada DKI 11 Juli nanti harus tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU DKI. Tahapan itu sudah disusun berdasarkan regulasi dan hukum yang berlaku. Tidak bisa putusan DKPP itu sekonyong-konyong jadi alasan untuk menunda pelaksanaan pemilukada DKI," paparnya.

Sumber From : TRIBUNNEWS.COM Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar